Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di sekolah atau kantor. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Debt collector dilarang menagih utang pada saat debitur sedang berada di luar negeri.
Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf e POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
Jika debt collector melakukan tindakan penagihan pada waktu-waktu yang dilarang tersebut, maka
Sebagian isi artikel ini dibuat dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar