GridFame.id - Makin hari makin banyak masyarakat yang berurusan dengan pinjol.
Sebagaimana diketahui, pinjol saat ini menjadi salah satu rujukan banyak orang untuk mencari pinjaman cepat.
Tak seperti bank, pinjol memberikan syarat yang mudah untuk calon debiturnya.
Selain itu, proses pencairan dana pinjaman pinjol pun relatif cepat.
Biasanya dana pinjaman akan cair dalam hitungan hari, bahkan jam.
Namun, kini banyak sekali debitur pinjol yang mengalami kesulitan bayar utangnya.
Alasannya pun sangat bermacam-macam, salah satu yang paling umum adalah kehilangan pekerjaan atau bisnis bangkrut.
Alhasil, banyak yang dikejar-kejar pinjol dan debt collector gegara nunggak utang.
Bahkan, banyak yang diancam bakal dipotong saldo BPJS Ketenagakerjaannya jika tak kunjung bayar.
Lantas, bisakah hal tersebut dilakukan oleh pihak pinjol?
Begini fakta sebenarnya!
Baca Juga: Tak Perlu Jasa Joki Apapun! Ini Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol Secara Permanen
Pinjol punya berbagai macam cara untuk menagih debiturnya.
Salah satunya dengan mengirimkan debt collector untuk menagih utang ke rumah debitur.
Biasanya, debt collector pinjol tersebut memberikan ancaman jika debitur tak kunjung membayar.
Ancamannya pun bermacam-macam, salah satunya adalah memotong uang BPJS Ketenagakerjaan untuk menutup utang.
Lantas, benarkah hal tersebut bisa dilakukan oleh debt collector pinjol?
Melansir dari video TikTok Achmad Junaidi, S. H., hal tersebut sedikit tidak masuk akal.
"Saya sampai sekarang tidak menemukan kasus orang gagal bayar pinjol dipotong BPJS, belum ketemu.
Kalau diancam, iya, tapi kalau menemukan kasusnya, belum," jelas Achmad Junaidi S. H.
Untuk itu, Anda tidak perlu khawatir jika mendapat ancaman tersebut karena kemungkinan besar tidak akan terjadi.
"Jadi, bagi Anda yang sekarang diancam (seperti di atas), nonsense," lanjutnya.
Selain itu, yang bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah kita sendiri.
Semoga informasinya membantu!
Baca Juga: Jangan Terkecoh Embel-Embel OJK! Cek Legalitas Pinjol sebelum Ambil Pinjaman dengan Cara Mudah Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar