GridFame.id -
Kata siapa penagihan pinjol legal lebih ramah dari ilegal?
Nyatanya masih banyak konsumen yang merasa tertekan dengan penagihan pinjol legal.
Pemerintah selalu menyarankan jika masyarakat sebaiknya pinjam di pinjol legal saja.
Karena datanya bisa terjamin keamanannya, berbeda dengan pinjol ilegal.
Ketika telat bayar atau bahkan belum jatuh tempo saja sudah diancam akan disebarkan datanya.
Selain itu, pinjol ilegal juga bisa untuk menyadap data yang ada di HP anda.
Ciri-ciri pinjol legal dan ilegal anda bisa baca disini Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal, Masyarakat Jangan Mau Lagi Ketipu!
Namun, belakangan masyarakat banyak yang protes di media sosial.
Lantaran cara penagihan pinjol legal yang tak kalah sadis daripada pinjol ilegal.
Salah seorang debitur ini bahkan sudah diteror debt collector sebelum jatuh tempo.
Baca Juga: Tak Perlu Jasa Joki Apapun! Ini Syarat dan Cara Minta Hapus Data Pinjol Secara Permanen
Cerita tersebut dialami seorang debitur di mediakonsumen.com.
Ia menggunakan jasa pinjol legal yang sudah jelas resmi OJK.
Namun, sebelum jatuh tempo, ia bahkan sudah diminta untuk membayar tagihan.
Pihak dc sudah menelpon sehari sampai 5x hanya untuk melakukan penagihan.
"Saya menggunakan jasa pinjol AdaPundi, yang katanya terdaftar di OJK dan AFPI. Namun ternyata mereka tidak punya aturan, karena sehari bisa telepon 5x dengan suara yang sama dan seperti bencong. Hal ini sangat mengganggu saya, karena tagihan saya masih 3 hari lagi sebelum jatuh tempo,"
Telepon pun berdering semakin parah ketika 1 hari sebelum jatuh tempo.
Ia tak menyangka jika penagihan pinjol legal hampir sama dengan teror pinjol ilegal.
"Apalagi saat kurang 1 hari dari jatuh tempo, bisa berkali-kali telepon. Jika hanya untuk mengingatkan, cukup 1 kali sehari dan tidak perlu memaksa orang membayar sebelum jatuh tempo. Jika memaksa membayar sebelum jatuh tempo, apa gunanya ada tanggal jatuh tempo?"
Baca Juga: Jangan Terkecoh Embel-Embel OJK! Cek Legalitas Pinjol sebelum Ambil Pinjaman dengan Cara Mudah Ini
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar