1. Bunga yang Menumpuk
Melansir dari julo.co,id, lembaga penyedia pinjaman online sewajarnya memiliki batas bunga 0,4% per harinya agar tidak membebankan nasabah. Angka tersebut memang kecil, tapi menjadi besar kalau diakumulasikan dalam satu periode. Misalkan kamu memiliki tenor 1 bulan, akumulasi bunga yang dibebankan menjadi 12% (30x0,4%) saat pelunasan.
2. Kebocoran Data
Risiko ini memang santer terdengar di mana-mana dan kamu harus mewaspadainya. Biasanya, risiko ini muncul kalau kamu menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal. Mereka akan mengakses data berupa nomor kontak yang ada di ponselmu dan menghubunginya kalau kamu tidak melunasi utangmu tepat waktu.
3. Pengejaran Debt Collector
Teror dari debt collector pun menjadi risiko yang tidak bisa dihindari kalau kamu tidak melunasi pinjaman tepat waktu. Biasanya, teror ini dilakukan oleh lembaga pinjaman online yang tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Teror ini, ditambah risiko kebocoran data di atas, membuat kehidupan pribadi nasabah pinjaman online tidak tenang dan harus menanggung malu.
4. Masuk Blacklist OJK
Dokumen yang dimasukkan ke aplikasi fintech berguna agar penyedia pinjaman online mengetahui identitas nasabah. Kalau kamu tidak bisa melunasi cicilan utangnya, bersiaplah dilaporkan ke OJK dan masuk ke blacklist. Risiko ini berbuntut panjang dan kamu tidak akan mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan mana pun lantaran skor kreditmu yang negatif.
5. Rendahnya Plafon Pinjaman
Kalau kamu ingin meminjam dana dalam jumlah yang besar, sadari dulu risiko ini. Plafon pinjaman, terutama tanpa jaminan, biasanya cukup kecil dan hanya bisa dinaikkan jika nasabah sudah melakukan pinjaman berkali-kali. Alhasil, banyak orang yang meminjam dari beberapa aplikasi pinjaman online untuk mengumpulkan dana sesuai kebutuhan.
Baca Juga: Ribuan Orang Sudah jadi Korban! SWI Bocorkan Modus Kelicikan Pinjol Ilegal yang Meresahkan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar