Akun DANA Bisnis biasanya dinonaktifkan atau dicabut secara permanen oleh pihak DANA gegara melakukan pelanggaran.
Akun DANA Bisnis yang telah dicabut/dinonaktifkan secara permanen tersebut tidak diaktifkan kembali.
Kecuali jika pihak DANA menemukan kesalahpahaman di kemudian hari.
Namun, tentu saja jangka waktunya tidak dapat diinformasikan.
Lantas, apakah pengguna bisa mendaftar lagi dengan akun lain?
Sayangnya, melansir dari Dana.zendesk.com, Akun DANA Bisnis yang telah dicabut/dinonaktifkan karena terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku, tidak dapat didaftarkan ulang kembali.
Hal ini mengacu kepada syarat dan ketentuan DANA Bisnis yang berlaku.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Gagal Login DANA Gegara Tak Terima OTP? Coba Atasi dengan Cara Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar