GridFame.id - Bisakah mendaftar akun DANA Bisnis lagi jika sebelumnya pernah dinonaktifkan pihak DANA?
DANA Bisnis adalah salah satu fitur unggulan di aplikasi DANA.
Sesuai dengan namanya, DANA Bisnis diperuntukkan bagi pengguna DANA yang punya usaha atau bisnis.
Ada banyak sekali keuntungan jika mendaftar DANA Bisnis.
Dengan DANA Bisnis, Anda bisa menyediakan berbagai metode pembayaran yang praktis untuk customer.
Mulai dari QRIS, Kartu Bank, atau bahkan via Link.
Fitur yang satu ini bisa membantu bisnis jadi lebih berkembang.
Data dan laporan traksaksi bisnis Anda juga bisa lebih tercatat dan mudah dipantau.
Namun, pihak DANA bisa saja menonaktifkan akun DANA Bisnis Anda.
Hal ini terjadi jika akun Anda terdeteksi melakukan pelanggaran.
Jika terjadi hal demikian, biaskah pengguna mendaftar akun DANA Bisnis lagi?
Akun DANA Bisnis biasanya dinonaktifkan atau dicabut secara permanen oleh pihak DANA gegara melakukan pelanggaran.
Akun DANA Bisnis yang telah dicabut/dinonaktifkan secara permanen tersebut tidak diaktifkan kembali.
Kecuali jika pihak DANA menemukan kesalahpahaman di kemudian hari.
Namun, tentu saja jangka waktunya tidak dapat diinformasikan.
Lantas, apakah pengguna bisa mendaftar lagi dengan akun lain?
Sayangnya, melansir dari Dana.zendesk.com, Akun DANA Bisnis yang telah dicabut/dinonaktifkan karena terbukti melanggar Syarat dan Ketentuan yang berlaku, tidak dapat didaftarkan ulang kembali.
Hal ini mengacu kepada syarat dan ketentuan DANA Bisnis yang berlaku.
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Duh Gagal Login DANA Gegara Tak Terima OTP? Coba Atasi dengan Cara Ini
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar