GridFame.id - Pernah menggunakan paylater sebagai metode pembayaran?
Penggunaan paylater dianggap sebagian orang sebagai solusi saat kondisi ekonomi mendesak namun ingin belanja.
Paylater memfasilitasi pengguna untuk belanja atau transaksi sekarang bayar nanti dengan cara dicicil.
Ada banyak platform yang memfasilitasi metode pembayaran paylater.
Namun tak sedikit pula yang menganggap bahwa fasilitas paylater adalah kenikmatan semu.
Tak sedikit pula yang lantas membandingkan paylater dengan gadai barang berharga terutama emas.
Dalam proses gadai emas, pemilik emas menyerahkan emas yang dimilikinya kepada pihak gadai sebagai jaminan untuk memperoleh pinjaman uang.
Besar pinjaman yang diberikan biasanya ditentukan berdasarkan nilai emas yang digadaikan.
Setelah pinjaman dilunasi, pemilik emas dapat mengambil kembali emasnya dengan membayar jumlah pinjaman dan bunga yang telah ditentukan sebelumnya.
Gadai emas biasanya dilakukan oleh orang-orang yang membutuhkan pinjaman dana tetapi tidak memiliki jaminan selain emas yang dimilikinya.
Simak ini keuntungan gadai emas dibanding dengan paylater.
Baca Juga: Tak Beda Jauh dari Pinjol! Terkuak Sisi Gelap Paylater yang Merugikan Pengguna
Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, belanja dengan Gadai Emas lebih aman dibandingkan Paylater:
Jika Anda tidak dapat membayar kembali emas yang telah Anda gadai, Anda hanya akan kehilangan emas tersebut, bukan terkena sanksi atau bunga tinggi seperti yang terjadi pada paylater.
Anda hanya perlu menyerahkan emas kepada penyedia layanan menggadai, tanpa perlu melengkapi banyak dokumen atau melalui proses verifikasi yang memakan waktu.
Anda akan tahu pasti berapa harga emas yang harus kita bayar saat jatuh tempo, sehingga tidak ada kemungkinan terjadinya pembebanan biaya atau bunga tambahan seperti yang terjadi pada pay later.
Anda dapat membayar kembali emas yang telah kita gadai dengan menyerahkan emas tersebut kembali kepada penyedia layanan menggadai, tidak perlu mengirimkan uang tunai atau melalui sistem pembayaran online yang mungkin terkena biaya tambahan.
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar