GridFame.id -
Sebelumnya, OJK telah menurunkan bunga pinjol dari 0,8% menjadi 0,4%.
Hal tersebut lantaran OJK menilai kalau bunga pinjol terlalu tinggi.
Namun, belakangan ini OJK kembali memberikan sebuah rencana.
Dimana bunga pinjol bakal diturunkan kembali menjadi 0,3%.
Tetapi, keputusan tersebut masih belum final.
Masih menunggu pihak AFPI yang akan mengesahkan bunga tersebut nantinya.
OJK sudah sering membantu masyarakat terkait permasalahan pinjol.
Salah satunya penagihan debt collector yang seringkali kasar ke debitur.
Etika penagihan debt collector bisa anda baca disini Berikut Aturan Hukum Mengenai Penagihan Debt Collector, Debitur Tak Perlu Takut Lagi!
Nah, sebelum meminjam juga pastikan dahulu kelegalitasan aplikasi pinjol.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar