GridFame.id -
Hati-hati jika anda galbay pinjol atau pinjaman online.
Lantaran akan berdampak buruk pada skor BI Checking anda.
Padahal skor BI Checking sangat mempengaruhi ketika anda ingin pengajuan KPR.
Dimana dalam BI Checking dapat data-data seperti tenor pinjaman, jumlah pinjaman dan lain-lain.
Nantinya setiap debitur akan diberikan nilai berdasarkan kelancaran pembayaran tagihan.
Jika tak pernah menunggak sama sekali, maka akan masuk ke kol atau skor 1.
Tetapi, jika menunggak 1 hari saja maka kol tersebut akan berubah.
Penjelasan lengkap soal skala atau skor BI Checking bisa anda baca disini Berikut Penjelasan Soal Skala Skor Kredit BI Checking, Masuk ke Nomor 5 Tak Bisa Ajukan Pinjaman?
Salah seorang Direktur Utama Bank Tabungan Negara, Nixon Napitupulu mengatakan kalau30 % hingga 40 % masyarakat gagal pengajuan KPR.
Alasannya karena skor BI Checking mereka anjlok gegara menunggak pinjol.
Nah, ini dia tips tetap lolos pengajuan KPR meski BI Checking jelek.
Baca Juga: Ini Dia 5 Aplikasi Pinjol Legal yang Bunga Rendah dan Mudah Cair Terbaru 2023
Melansir dari Kontan.co.id, Nixon Napitupulu juga membeberkan beberapa kasus ditemui nominal pinjol tidak terlalu besar, bahkan ada yang di bawah Rp 1 juta.
Meskipun nominalnya kecil, tetap saja bisa membuat masyarakat gagal pengajuan KPR.
Lalu bagaimana tips pengajuan KPR tetap diterima meski skor BI Checking jelek?
Melansir dari akun TikTok @konten_permasalahan_bank, menjelaskan jika masuk ke dalam kol 5 bukan berarti kreditnya tak bisa dicairkan.
Untuk pencairannya kredit kembali tergantung dari pihak bank terkait.
Bisa saja pengajuan anda di ACC hanya saja ada perbedaan dari kreditur yang skalanya bagus seperti dikenakan bunga yang lebih besar daripada umumnya.
"Tapi kembali lagi semuanya tergantung kepada pemegang wewenang tersebut contohnya banyak kredit yang macet itu bids dicairkan ke pihak bank atau lembaga keuangan lainya tapi biasanya bunga itu lebih besar," ungkapnya.
Ia menuturkan yang tak boleh dicairkan itu adalah debitur yang masuk ke dalam daftar hitam nasional.
"Nah yang tidak boleh dicairkan itu adalah debitur dengan status Daftar Hitam Nasional itu akibat dari cek kosong. Misalnya kalian punya giro, 3x penarikan tidak ada uangnya secara otomatis langsung masuk ke dalam daftar hitam nasional (DHN)" lanjutnya.
Pihak bank atau lembaga manapun berhak untuk menolak debitur slama 1 tahun.
"Dan semua bank atau lembaga pembiayaan wajib menolaknya dan lama daftar hitam nasional ini adalah 1 tahun," tutupnya.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar