GridFame.id - Zaman sekarang sudah banyak yang sadar kalau rumah bisa jadi kebutuhan yang sangat penting.
Bukan hanya sebagai tempat tinggal, rumah juga bisa jadi ladang bisnis yang cukup menjanjikan.
Sayangnya, harga rumah saat ini sudah tinggi, bahkan dari nilai down payment atau DP.
Sejak dulu, aturan yang berlaku adalah pemberlakuan lunasnya DP rumah sebagai syarat mutlak pengajuan KPR.
Saat akad kredit diproses, pihak lembaga keuangan akan meminta bukti pelunasan ini pada pihak developer, berupa kuitansi dan/atau bukti transfer pembayaran uang muka tersebut.
Ketentuan DP rumah sebenarnya merupakan area kewenangan pihak bank, tetapi tentu saja harus mengacu pada aturan DP rumah minimum yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelunasan DP rumah ini bisa dikatakan sebagai salah satu upaya mitigasi risiko kredit yang dilakukan oleh bank untuk cicilan yang nanti akan dilakukan.
Peraturan pengajuan DP rumah sebelum adanya kebijakan DP 0% ini adalah minimal sebesar 15%.
Jumlah yang lumayan juga kan, apalagi jika kita bukan ‘sultan’ yang punya uang nggak habis-habis.
Sebelum Anda memutuskan untuk mengajukan pinjaman dana, baik dalam bentuk apa pun, dan untuk kebutuhan apa pun.
Anda wajib untuk memastikan dulu, bahwa keuangan Anda memang sudah berkondisi sehat.
Source | : | AFPI |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar