GridFame.id - Kini tengah heboh di media sosial soal kasus perselingkuhan yang dilakukan akibat adanya pelakor atau perebut laki orang.
Sebenarnya kasus ini sudah banyak terjadi di mana-mana, baik yang kelihatan maupun tidak.
Ada juga istilah pebinor atau perebut bini orang untuk kaum laki-laki.
Namun, sebenarnya bisakah perselingkuhan ini dipidanakan dan baik pelakor atau pebinor dipenjarakan?
Perlu dipahami bahwa menjadi pelakor ternyata memiliki konsekuensi hukum.
Memang tidak ada aturan yang secara khusus mengatur sanksi hukum bagi pelakor.
Tetapi perlu diketahui bahwa ada sanksi bagi pelakor yang telah melakukan hubungan badan dengan suami orang lain.
Selain dilarang oleh agama, perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga.
Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina (melakukan hubungan badan atau seksual dengan pasangan sah orang lain), maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dilansir dari Hukum Online, berikut bunyi pasalnya:
Pasal 284
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar