GridFame.id - Apa jadinya kalau sampai kita galbay pinjol bertahun-tahun?
Sebelum utang jadi selama itu, pastinya sudah akan ada banyak upaya penagihan yang dilakukan pihak pinjol.
Baik itu menagih lewat debt collector atau menghubungi kontak darurat.
Kalau kasusnya terjadi pada pinjol ilegal, hidup kita pasti sudah tidak tenang karena penagihannya akan sangat mengganggu.
Bagaimana dengan pinjol legal?
Sebenarnya penagihan yang mengganggu bukan tidak mungkin dilakukan oleh pinjol legal.
Namun, penagihan utang oleh pinjol legal sendiri sudah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK menyatakan penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal 90 hari dan denda yang dikenakan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan OJK, Hendrikus Passagi mengatakan penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending hanya bisa menagih cicilan yang tertunggak maksimal 90 hari.
Setelahnya pinjaman tersebut tidak bisa ditagihkan lagi atau hangus.
"Konsekuensinya nasabah peminjam akan dimasukkan ke daftar peminjam yang tidak bayar pinjaman. Mereka tidak akan dapat pinjaman dari P2P lending dan perbankan lagi," jelas Hendrikus Pasagi.
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar