GridFame.id - Bagi yang sedang pinjam dana di pinjol, pasti saat mendaftar akan diminta nomor kontak darurat yang bisa dihubungi.
Nomor kontak darurat ini bisa siapa saja, asal bisa dihubungi dan melalui persetujuan dari pemilik nomor tersebut.
Makanya, jika Anda dijadikan kontak darurat oleh seseorang, biasanya akan ada SMS atau pesan yang masuk ke nomor Anda guna melakukan verifikasi.
Jika merasa tidak pernah setuju untuk jadi kontak darurat, maka Anda bisa abaikan pesan tersebut dan tegur orang yang bersangkutan.
Dilansir dari Hukum Online, penyelenggara pinjaman wajib, di antaranya:
Dapat dilihat bahwa ketentuan tersebut menggunakan subjek ‘pemilik data pribadi’, bukan terbatas pada peminjam saja.
Berdasarkan hal tersebut, seharusnya pihak penyelenggara pinjaman online terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari pihak kontak darurat.
Karena jika nasabah dari pihak penyelenggara pinjol tersebut terlambat untuk melakukan pembayaran, maka pihak penyelenggara pinjol akan menghubungi kontak darurat selaku orang terdekat atau mengenal nasabahnya tersebut.
Bisa jadi, pihak yang dijadikan kontak darurat menjadi terganggu akan hal tersebut.
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan.
Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Apakah fintech pendanaan akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak?
Jawabannya, iya, tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga HANYA yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit.
Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:
Jika sampai pinjol menghubungi kontak darurat padahal debitur masih bisa dihubungi dan ada itikad baik untuk melunasi utang, maka bisa langsung melapor ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI).
Berikut adalah langkah melaporkan pinjol ke AFPI:
Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.
Source | : | Hukumonline.com,AFPI |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar