GridFame.id - Belakangan tengah bermunculan modus penipuan digital.
Ada banyak modus yang dipakai pelaku untuk menjerat korbannya.
Penipuan bisa dilakukan lewat SMS, telepon bahkan undangan grup telegram.
Parahnya banyak orang yang tak sadar dirinya tengah menjadi korban penipuan.
Panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki dalam segala bentuk (spam) adalah bentuk penipuan digital.
Seperti permintaan untuk segera mengurus pembayaran atau transaksi tertentu, permintaan untuk mentransfer uang, pemberitahuan bahwa Anda menjadi pemenang kuis atau undian tertentu.
Anda dapat melaporkan panggilan telepon atau SMS yang tidak dikehendaki (spam) dengan mengirimkan rekaman percakapan atau capture (foto) pesan dan nomor telepon pemanggil dan/atau pengirim pesan.
Selain itu sertakan pula nomor telepon Anda yang telah teregistrasi dengan benar dan berhak sesuai dengan KTP-el dan Kartu Keluarga ke akun Twitter BRTI: @aduanbrti.
Jika mendapati penipuan secara digital, segera buat laporan agar pelaku kena batunya.
Lalu bagaimana prosedurnya?
Simak ini dia tata cara melaporkan penipuan ke Kominfo.
Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id, berikut ini tata cara melaporkan penipuan ke Kominfo:
1. Pelanggan yang menerima panggilan dan/atau pesan yang tidak dikehendaki, selanjutnya disebut Pelapor, diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan.
2. Pelapor membuka laman layanan.kominfo.go.id dan meng-klik menu ADUAN BRTI.
3. Pelapor diwajibkan untuk mengisi daftar isian berupa identitas Pelapor, yaitu nama, alamat email dan nomor telepon seluler.
Pelapor diminta untuk memilih Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi, kemudian menulis isi aduannya setelah itu Pelapor meng-klik tombol MULAI CHAT.
4. Pelapor akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
5. Petugas Help Desk melakukan verifikasi dan analisis percakapan dan/atau pesan yang telah dikirim.
6. Petugas Help Desk membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
7. Penyelenggara jasa telekomunikasi membuka dan menindaklanjuti laporan yang terdapat dalam sistem SMART PPI dengan melakukan blokir nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan dalam waktu 1 X 24 jam.
8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang telah ditindaklanjuti atau diselesaikan ke sistem SMART PPI.
9. Dalam hal terjadi pemblokiran terhadap nomor telepon seluler (MSISDN) yang tidak terkait dengan penipuan, pemblokiran nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan/atau verifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan yang disampaikan kepada BRTI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika proses pengaduan selesai, petugas akan melakukan penyelidikan dan mengusut hingga tuntas.
Semoga informasi ini dapat membantu.
Source | : | kominfo |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar