Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ada beberapa risiko yang harus ditanggung jika mengalami kredit macet:
Risiko yang pertama adalah cicilan menjadi semakin besar karena bunga dan denda terus bertambah, hal ini bisa membuat utang Anda menumpuk.
Jangan sampai Anda melakukan gali lubang tutup lubang dan terjebak dalam tumpukan utang.
Risiko yang kedua adalah agunan yang dijaminkan disita dan terpaksa dilelang apabila terjadi wanprestasi atau debitur tidak mampu memenuhi kewajiban.
Risiko ini dapat terjadi jika Anda mengajukan kredit dengan agunan kepada bank, perusahaan pembiayaan, maupun pergadaian.
Namun sebelumnya, Bank wajib mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 (tiga) kali dan debitur harus memberikan itikad baik terhadap proses pelunasan.
Apabila tidak terdapat itikad baik, maka agunan akan disita untuk pelunasan.
Baca Juga: Waduh Ditolak Pengajuan KPR Akibat Kredit Macet? Tenang, Coba Lakukan 3 Cara Ini Untuk Mengatasinya
Dalam hal ini bank akan memberikan opsi berupa debitur menjual sendiri agunannya atau melalui mekanisme lelang oleh Bank.
Proses lelang dilakukan secara terbuka oleh Bank. Adapun mekanismenya mungkin berbeda untuk setiap lembaga.
Untuk menghindari risiko lelang, Anda perlu bijak dalam mengajukan utang dan melakukan pelunasan, pahami prosedur serta hak dan kewajiban yang berlaku.
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar