Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah memeriksa perjanjian pinjaman yang telah Anda tandatangani.
Periksalah ketentuan mengenai pengembalian sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas.
Pastikan bahwa ada ketentuan yang mengharuskan bank mengembalikan sertifikat tersebut kepada Anda.
Jika Anda yakin bahwa bank seharusnya mengembalikan sertifikat jaminan, langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak bank.
Sampaikan dengan jelas dan tegas bahwa pinjaman telah dilunasi dan Anda mengharapkan pengembalian sertifikat jaminan sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat.
Ajukan pertanyaan mengenai prosedur pengembalian sertifikat dan minta penjelasan mengapa belum dilakukan.
Jika pembicaraan dengan pihak bank tidak menghasilkan solusi yang memuaskan, langkah selanjutnya adalah membuat surat pengingat resmi.
Baca Juga: Dijamin Pengajuan Pinjaman Selalu Tembus! Ikuti 5 Cara Ini Agar Dipercaya Bank Maupun Pinjol
Tuliskan surat yang menyatakan secara jelas bahwa pinjaman telah dilunasi dan Anda mengharapkan pengembalian sertifikat jaminan segera.
Sertakan salinan perjanjian pinjaman dan lampirkan bukti pembayaran lunas.
Jika bank tetap tidak merespons atau enggan mengembalikan sertifikat jaminan setelah menerima surat pengingat, Anda dapat melibatkan otoritas yang berwenang, seperti Otoritas Jasa Keuangan atau Badan Pengawas Perbankan.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar