GridFame.id - Apakah Anda pernah punya pinjaman di bank?
Saat mengajukan pinjaman, Anda akan dimintai sertifikat jaminan.
Bisa berupa sertifikat tanah, rumah, maupun kendaraan.
Sertifikat tersebut akan dicairkan jika nasabah atau debitur mengingkari janjinya untuk membayar utang.
Jika debitur membayar utangnya dengan baik sampai lunas, sertifikat jamianan bakal dikembalikan.
Namun, terkadang terjadi kasus di mana bank tidak mengembalikan sertifikat jaminan secara tepat waktu.
Sehingga, pinjaman sudah selesai tapi sertifikat jaminan masih tertahan.
Jika Anda menghadapi situasi ini, ada beberapa langkah yang dapat Anda ambil untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Artikel ini akan menjelaskan tindakan yang harus dilakukan jika pihak bank tidak mengembalikan sertifikat jaminan setelah pinjaman lunas.
Apa saja langkah yang bisa diambil?
Simak sampai habis!
Baca Juga: Masih Punya Cicilan Utang Bank Berjalan, Bisakah Mengajukan KPR?
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar