GridFame.id - Bisakah mengajukan KPR jika masih ada cicilan utang bank yang berjalan?
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu solusi yang populer untuk membiayai pembelian rumah.
Namun, banyak orang yang khawatir apakah mereka bisa mengajukan KPR jika mereka memiliki utang bank yang masih berjalan.
Pertanyaan ini wajar, mengingat KPR melibatkan kredit baru yang harus dipertimbangkan secara cermat.
Artikel ini akan membahas apakah mungkin atau tidak mengajukan KPR ketika masih memiliki utang bank yang berjalan.
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami beberapa hal terkait KPR dan utang bank yang masih berjalan.
Utang bank yang dimaksud di sini adalah kredit atau pinjaman yang telah diambil sebelumnya.
Misalnya kredit mobil, kredit tanpa agunan, atau kredit konsumsi.
Utang ini biasanya memerlukan pembayaran bulanan yang tetap, dan durasi utangnya bisa berbeda-beda.
Lantas, bisakah seseorang mengajukan KPR jika masih punya utang berjalan di bank?
Begini penjelasan selengkapnya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar