Baca Juga: Tak Perlu Ganti Nomor! Begini Cara Ampuh Hentikan Telepon dan Pesan Tagihan Pinjol dan Rentenir yang Mengganggu dengan Mudah
 
  1. Cek Legalitas Debt Collector Pastikan Anda memeriksa legalitas dari debt collector yang menagih utang Anda. Hal ini penting untuk mengetahui apakah debt collector tersebut memiliki izin dan melakukan praktik penagihan utang secara sah. Jika ternyata debt collector tersebut tidak memiliki izin yang sah, maka Anda dapat melaporkannya ke otoritas terkait.

  2. Jangan Panik atau Terintimidasi Debt collector seringkali menggunakan taktik intimidasi untuk memaksa konsumen untuk membayar utang. Oleh karena itu, pastikan Anda tidak terpancing emosi dan tetap tenang dalam menghadapi debt collector. Jangan membiarkan mereka memaksakan kehendak atau menekan Anda untuk membayar utang dengan cara yang tidak adil.

  3. Gunakan Layanan Konsumen Jika Anda memiliki masalah dengan debt collector, cobalah untuk menghubungi layanan konsumen dari kreditur atau perusahaan yang terkait dengan utang Anda. Mereka dapat membantu Anda dalam menyelesaikan masalah tersebut dan memberikan solusi yang tepat untuk membayar utang.

  4. Cari Bantuan dari Lembaga Konsumen Terakhir, jika Anda masih kesulitan dalam mengatasi debt collector, Anda dapat mencari bantuan dari lembaga konsumen yang terpercaya. Beberapa lembaga yang dapat membantu antara lain Komisi Nasional Perlindungan Konsumen (KNPK) atau Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Mereka dapat memberikan saran dan bantuan hukum bagi konsumen yang mengalami masalah dengan debt collector.

Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.

Baca Juga: Usut Tuntas Debt Collector yang Bikin Rusuh! Begini Cara Minta Bantuan Hukum saat jadi Korban Kontak Darurat Pinjol

Halaman Sebelumnya




PROMOTED CONTENT

Penulis : Ayudya Winessa
Editor : Lena Astari

Komentar

Tag Popular

#OVO

#Gopay

#shopee paylater

#Shopee

#siput

#IndiHome

#KTP

#beras

#duta sheila on 7

#lee jeong hoon dan moa aeim