Ya, seorang istri tetap bisa mengajukan gugatan cerai meski keberadaan sang suami tidak diketahui.
Caranya dengan mengajukan gugatan cerai ghaib.
Apa apa itu cerai ghaib?
Melansir dari laman Mahkamahagung.go.id, cerai ghaib adalah gugatan yang diajukan kepada Pengadilan Agama oleh seorang penggugat untuk menggugat cerai pasangannya, yang mana sampai dengan gugatan diajukan, keberadaan tergugat tidak diketahui.
Melansir dari video TikTok Sarjana Hukum, berikut cara pengajuan gugatan cerai ghaib.
"Penuhi persyaratan KTP, buku nikah, terus minta surat keterangan bahwasanya pasangan nda tidak diketahui keberadaanya dari desa tempat tinggal Anda
Setelah itu Anda ajukan ke pengadilan, bayarbiaya perkara, habis itu nunggu 4 bulan, nantiselama 4 bulan itu akan disiarkan di website-nya pengadilan bahwa ada gugatan cerai.
Nah, apabila pasangan Anda tidak datang, maka akan diputus verstek, itu namanya cerai ghaib," jelasnya, dikutip GridFame.id dari video TikTok Sarjana Hukum.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar