GridFame.id - Debt collector dari pinjaman online (pinjol) memang menjadi masalah yang sering dikeluhkan oleh banyak orang.
Mereka seringkali melakukan intimidasi dan teror dengan menghubungi nomor telepon dan media sosial milik peminjam yang memiliki tunggakan pembayaran.
Selain itu, beberapa debt collector juga diketahui menyebar data pribadi peminjam ke orang yang tidak berkepentingan.
Namun, seberapa lama debt collector pinjol akan meneror dan sebar data?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk mengetahui bahwa praktik debt collector yang merugikan pihak peminjam sudah dilarang oleh hukum.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perlindungan Konsumen melarang praktik penagihan yang tidak wajar dan melanggar hak asasi manusia.
Hal ini termasuk dalam pasal 30 yang menyatakan bahwa penagih utang dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau kebohongan untuk menagih utang.
Selain itu, penagih utang juga tidak boleh menyampaikan informasi yang merugikan atau menjelekkan pihak peminjam ke orang lain.
Dalam hal debt collector pinjol, pemerintah juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.02/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Non-Bank yang mengatur bahwa penagihan utang oleh debt collector harus dilakukan dengan cara yang wajar dan tidak merugikan pihak peminjam.
POJK ini juga mengatur bahwa penagih utang tidak boleh menyebarluaskan informasi pribadi peminjam ke pihak yang tidak berkepentingan.
Dari peraturan dan undang-undang tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik debt collector yang merugikan pihak peminjam sudah dilarang oleh hukum.
Source | : | Chatgpt (AI) |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar