GridFame.id - Bingung karena butuh uang tunai dadakan?
Saat Anda membutuhkan dana dalam jumlah besar dan waktu yang terbilang singkat, tentunya akan sulit untuk menemukan jalan keluar dalam waktu cepat.
Di saat itulah Anda bisa mempertimbangkan gadai.
Meminjam uang ke teman atau kerabat bukan menjadi solusi, karena tak semua orang mau dan berkenan untuk meminjamkan dana dalam jumlah besar.
Sistem gadai berarti menukarkan suatu barang dengan barang lain dalam jangka waktu tertentu.
Dengan menggadaikan barang, Anda akan terhindar dari kredit, karena Anda sudah memberikan barang berharga sebagai jaminan untuk mengganti uang tadi, dan Anda pun harus mengembalikannya demi mendapatkan barang milik Anda lagi.
Dalam kondisi ini, Anda menjaminkan benda yang memiliki nilai harga atau nilai jual dengan sejumlah uang.
Tidak butuh waktu lama, karena proses gadai terbilang cepat dan tidak menghabiskan banyak waktu.
Selain itu untuk proses pembayaran bisa dilakukan secara online maupun offline lewat banyak metode.
Bukan itu saja, Anda juga bisa tebus gadai secara online lewat aplikasi Pegadaian digital.
Simak begini caranya.
Baca Juga: Bukan Cuma Pegadaian! Ini Dia Cara Menggadaikan Emas di Bank Lewat Aplikasi BSI Mobile
Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.com, berikut ini langkah tebus gadai lewat aplikasi Pegadaian Digital:
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan melakukan registrasi
2. Masuk ke menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
3. Pilih jenis pembayaran gadai
4. Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
5. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Dalam hal pelunasan, nasabah dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman.
Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba.
Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.
Baca Juga: Selain Emas, Berikut Ini Daftar Barang yang Bisa di Gadaikan ke Pegadaian
Apabila di waktu jatuh tempo belum memiliki uang, nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja.
Agar nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya, nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.
Setelah melakukan pembayaran, nasabah dapat mengambil barang yang dijaminkan oleh nasabah.
Nasabah hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Bukti Gadai, dan bukti pembayaran tebus gadai ke cabang Pegadaian tempat nasabah menjaminkan aset atau barang.
Baca Juga: Harus Pakai Kode Bank Ini! Catat, Begini Cara Bayar Perpanjangan Masa Gadai di Pegadaian Lewat ATM
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar