Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.com, berikut ini langkah tebus gadai lewat aplikasi Pegadaian Digital:
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store dan melakukan registrasi
2. Masuk ke menu Pembayaran & Top Up lalu klik Bayar Gadai
3. Pilih jenis pembayaran gadai
4. Masukkan nomor kredit yang tertera pada Surat Bukti Gadai (SBG)
5. Transaksi pembayaran dilakukan melalui transfer bank
Dalam hal pelunasan, nasabah dapat melunasi pinjaman atau menebus barang gadai selama jangka waktu berlakunya pinjaman.
Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak perlu menunggu waktu jatuh tempo tiba.
Pelunasan sebelum jatuh tempo tidak dikenakan denda, tapi justru memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan, karena bunga dihitung setiap 15 hari.
Baca Juga: Selain Emas, Berikut Ini Daftar Barang yang Bisa di Gadaikan ke Pegadaian
Apabila di waktu jatuh tempo belum memiliki uang, nasabah sebaiknya memperpanjang masa atau jangka waktu pinjaman selama 120 hari ke depan cukup dengan membayar bunga atau sewa modalnya saja.
Agar nasabah lebih ringan dalam menebus barang gadainya, nasabah boleh mencicil pinjaman selama berlangsungnya masa pinjaman.
Setelah melakukan pembayaran, nasabah dapat mengambil barang yang dijaminkan oleh nasabah.
Nasabah hanya perlu melampirkan Kartu Tanda Penduduk, Surat Bukti Gadai, dan bukti pembayaran tebus gadai ke cabang Pegadaian tempat nasabah menjaminkan aset atau barang.
Baca Juga: Harus Pakai Kode Bank Ini! Catat, Begini Cara Bayar Perpanjangan Masa Gadai di Pegadaian Lewat ATM
Source | : | Sahabat Pegadaian |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar