Ini penjelasannya secara singkat.
Dilansir dari Kontan.co.id, Deputi Komisioner OJK Bambang Budiawan membeberkan saat ini tercdapat 102 pinjol legal yang terdaftar dan berizin OJK.
Sayangnya, ada sekitar 25%-26% dari total 102 pinjol yang terdaftar tak memenuhi syarat dari OJK.
Salah satunya adalah minimum modal senilai Rp 2,5 miliar.
Namun, dia mengungkapkan perusahaan tersebut tengah berupaya memenuhi persyaratan permodalan.
"Mereka dalam tahap peningkatan modal, bukan berarti diam saja," ucap dia, Selasa (16/5).
Jika tak kunjung menuhi paling lambat hingga Juli 2023, maka akan ada sanksi yang didapatkan.
"Bisa saja dilakukan peringatan, tahapan-tahapan pengawas, teguran, hingga pembatasan kegiatan usaha," ujarnya.
Selain itu, perusahaan pinjol bisa saja ditutup jika tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas lima persen.
Apa itu TWP90? tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) adalah ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo. TWP90 ini bisa juga disebut sebagai kredit macet.
Setiap perusahaan TWP90 nya tak diperbolehkan diatas 5 persen.
Baca Juga: Data Nasabah Pinjol Akan Masih Tersimpan Selama 1 Tahun? Begini Cara Hapus Permanen Tanpa Joki
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar