GridFame.id -
BI Checking salah satu yang paling penting ketika pengajuan pinjaman di bank.
Dimana jika BI Checking jelek makan pengajuan pinjaman sulit untuk di ACC.
Mengapa BI Checking sangat penting?
Lantaran di BI Checking bisa terlihat bagaimana kebiasaan orang ketika memiliki kredit atau pinjaman.
Dalam BI Checking selain terlihat riwayat pembayaran tetapi juga terdapat data lainnya.
Data-data yang terdapat di BI Checking antara lain jumlah pembayaran, tenor hingga aplikasi apa saja.
Cara pengecekkan BI Checking bisa langsung datang ke BI terdekat.
Bisa juga pengecekkan melalui online yang bisa anda baca disini Begini Cara Cek BI Checking Hanya Modal KTP dan HP Saja, Gak Ribet!
BI Checking suami juga berpengaruh kepada istri begitu juga sebaliknya.
Jika suami pengajuan KPR atau pinjaman, namun BI Checking istrinya jelek maka kemungkinan bisa tak di ACC.
Apakah BI Checking orang tua berpengaruh ke anak?
Baca Juga: Banyak yang Masih Salah! Ini Perbedaan Antara BI Checking dan SLIK OJK
Pada video TikTok @crazyrichrealtor memberikan penjelasan soal pengaruh BI Checking anak dan orang tua.
"Kak, katanya BI Checking pengaruh sama KK, kalo mama ortu jelek dan masih 1 KK jadi susah ya ajuin KPR?"
Meskipun BI Checking orang tua jelek, nyatanya sang anak masih bia pengajuan KPR.
Jadi BI Checking orang tua tidak akan berpengaruh ke anak meski masih dalam 1 KK.
BI Checking yang berpengaruh hanya suami-istri saja bukan orang tua-anak.
"Jawabannya, bisa gaes. Jadi BI Checking itu hanya melihat kamu dan pasangannya. kalau orang tua itu sudah beda lagi. So, posisi kamu aman," jawabnya.
Yang berpnegaruh hanya BI Checking suami istri saja bukan ke anak.
Apa risiko jika skor BI Checking jelek? Melansir dari Kompas.com, nasabah yang terkena sanksi atau masuk dalam daftar penilaian buruk BI Checking adalah orang yang pernah bermasalah dengan kredit, baik itu di bank ataupun lembaga pembiayaan lain yang diawasi oleh OJK.
Orang yang terkena sanksi BI Checking tidak akan dapat mengajukan pengajuan kredit kembali di lembaga pembiayaan manapun, kecuali dari lembaga keuangan tidak resmi.
Namun, tetap bisa pengajuan pinjaman asalkan debitur melunasi utang-utangnya.
Baca Juga: Nahloh! Puluhan Aplikasi Pinjol Legal Ternyata Belum Penuhi Syarat OJK, Akankah Ditutup?
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar