GridFame.id - Apakah denda keterlambatan tetap berjalan jika menunggak utang sampai bertahun-tahun?
Bank hingga saat ini menjadi salah satu rujukan banyak orang yang mencari dana pinjaman.
Ada banyak sekali jenis pinjaman yang bisa dipilih.
Namun, tidak semua nasabah bisa membayar kredit atau pinjaman dengan lancar.
Ada beberapa permasalahan ekonomi yang bisa saja dialami oleh para debitur.
Misalnya kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, dan lain-lain.
Sehingga, banyak debitur yang macet bayar utang sampai bertahun-tahun.
Sebagaimana diketahui, ada denda keterlambatan yang harus ditanggung jika telat bayar tagihan bulanan.
Lantas, apakah denda tersebut tetap berjalan jika macet bayar utang bank bertahun-tahun?
Atau, apakah denda hanya berjalan sesuai tenor pembayaran yang telah disepakati di awal?
Begini penjelasannya!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar