Melansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa hak istri jika diguugat cerai oleh suaminya.
Hak tersebut berupa beberapa jenis nafkah pasca cerai.
Nafkah Madhiyah artinya nafkah yang telah lampau dan tidak sempat dipenuhi oleh suaminya.
Istri bisa mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika suaminya mengajukan perkara cerai talak.
Caranya yakni dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
Jika istri digugat cerai oleh suaminya, istri berhak mendapatkan nafkah iddah.
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan mantan suami oleh mantan istrinya sampai berakhirnya masa iddah.
Yakni sekitar 4 bulan 10 hari.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar