GridFame.id - Kabar perceraian Deddy Mahendra Desta alias Desta dengan Natasha Rizki tengah memanas.
Bagaimana tidak, rumah tangga yang sudah terjalin 10 tahun lamanya kini berada di ujung tanduk.
Berdasarkan beberapa sumber terpercaya, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan membenarkan kabar perceraian tersebut.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, mengatakan jika Desta lah yang mengajukan gugatan cerai.
Tentu saja kabar tersebut membuat warganet syok.
Sebab, selama ini tidak pernah ada kabar miring soal rumah tangga mereka.
Banyak yang bertanya-tanya terkait fakta Desta yang menggugat cerai Natasha Rizki.
Ternyata, menurut kacamata hukum, hal tersebut berkaitan dengan hak-hak istri.
Nah, berikut ini adalah hak istri jika yang menggugat cerai adalah pihak suami.
Apa saja?
Simak sampai tuntas!
Melansir dari laman Hukumonline.com, ada beberapa hak istri jika diguugat cerai oleh suaminya.
Hak tersebut berupa beberapa jenis nafkah pasca cerai.
Nafkah Madhiyah artinya nafkah yang telah lampau dan tidak sempat dipenuhi oleh suaminya.
Istri bisa mengajukan tuntutan nafkah madhiyah ketika suaminya mengajukan perkara cerai talak.
Caranya yakni dengan mengajukan gugatan rekonvensi.
Jika istri digugat cerai oleh suaminya, istri berhak mendapatkan nafkah iddah.
Nafkah iddah adalah nafkah yang diberikan mantan suami oleh mantan istrinya sampai berakhirnya masa iddah.
Yakni sekitar 4 bulan 10 hari.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).
Istri juga berhak mendapatkan nafkah mut'ah jika ditalak cerai oleh suaminya.
Nafkah mut'ah sendiri adalah nafkah yang diberikan sebagai penghilang pilu istri diceraikan oleh suaminya.
Namun, nafkah ini tidak berlaku jika yang menggugat cerai adalah pihak istri.
Sama halnya dengan nafkah iddah, nafkah mut'ah juga telah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Baqarah (2) dan Surat Al-Ahzab (33).
Selain 3 nafkah di atas, istri juga berhak mengajukan nafkah anak.
Dalam KHI, suami wajib memenuhi nafkah anak sesuai kemampuannya hingga anak tersebut dewasa dan dapat mengurus dirinya sendiri.
Baca Juga: Setrifikat Atas Nama Istri Dipakai Suami untuk Jaminan KUR, Apakah Bisa Ditarik Jika Cerai?
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar