Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang ditayangkan oleh pinjol.
Pihaknya memiliki departemen pengawasan market conduct yang mengawasi siklus produk, termasuk salah satunya promosi iklan.
Ketika iklan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat kemungkinan penghentian iklan dan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.
Adapun selama 2022, OJK telah menutup atau menghentikan sekitar 400 iklan yang tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hal yang kerap muncul biasanya memberikan pengumuman periode diskon tetapi tidak jelas periode waktunya. Selain itu, syarat dan ketentuan juga tidak diberikan secara rinci.
"Biasanya kami panggil dulu untuk memperbaiki, kalau mereka ulang lagi bisa kami kasih sanksi administratif dan seterusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Kena Penipuan Tiket Konser? Begini Cara Melaporkan Agar Uang Bisa Kembali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar