GridFame.id - Setelah Coldplay diumumkan akan mengadakan konser di Jakarta, muncul berbagai rumor konser artis luar negeri yang akan datang.
Sebut saja Bring Me The Horizon (BMTH), Taylor Swift, dan juga Beyonce.
Meski belum pasti kapan datangnya dan berapa harga tiketnya, namun sudah banyak masyarakat yang menunggu.
Sayangnya, penjualan tiket bisa saja terjadi tiba-tiba sehingga banyak yang berpikir untuk meminjam dana di pinjol untuk membeli tiket.
Namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri kemudian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih layanan financial technology (fintech) lending atau pinjaman online (pinjol) yang menawarkan promo pinjaman untuk membeli tiket konser.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, beberapa waktu lalu banyak ditemukan iklan pinjol yang menawarakan pinjaman untuk membeli tiket konser.
"Kami selalu mengedukasi generasi muda yang ingin beli tiket konser idola, boleh, tapi harus disiapkan sebelumnya," ujar Friderica setelah acara Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO), Senin (22/5/2023).
Ia menambahkan, generasi muda juga dapat menggunakan uang lebih yang sifatnya tidak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kami selalu ingatkan, jangan menggunakan uang yang berutang, karena ada bunganya, apalagi yang ilegal itu bunganya sangat tinggi," imbuh Friderica.
Kalau terjadi demikian, pinjaman justru akan memberatkan peminjam yang rata-rata mungkin didominasi generasi muda.
"Jangan berutang untuk sesuatu yang konsumtif," tegas Friderica.
Baca Juga: Tertarik Buka Jastip Tiket Konser? Berikut Cara Memulainya dan Agar Tidak Dianggap Calo
Lebih lanjut, wanita yang karib disapa Kiki tersebut menjelaskan, OJK juga melakukan pengawasan terhadap iklan yang ditayangkan oleh pinjol.
Pihaknya memiliki departemen pengawasan market conduct yang mengawasi siklus produk, termasuk salah satunya promosi iklan.
Ketika iklan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, terdapat kemungkinan penghentian iklan dan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan.
Adapun selama 2022, OJK telah menutup atau menghentikan sekitar 400 iklan yang tidak sesuai dengan aturan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Hal yang kerap muncul biasanya memberikan pengumuman periode diskon tetapi tidak jelas periode waktunya. Selain itu, syarat dan ketentuan juga tidak diberikan secara rinci.
"Biasanya kami panggil dulu untuk memperbaiki, kalau mereka ulang lagi bisa kami kasih sanksi administratif dan seterusnya," pungkas dia.
Baca Juga: Kena Penipuan Tiket Konser? Begini Cara Melaporkan Agar Uang Bisa Kembali
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar