GridFame.id - Apakah istri bisa mengajukan KUR jika suami sudah punya pinjaman KUR berjalan?
Sebagian dari Anda pasti pernah menanyakan hal di atas.
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah.
Sesuai dengan namanya, program pembiayaan ini diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha.
Baik itu pelaku usaha mikro, kecil, hingga menengah atau UMKM.
Semua orang, baik yang masih lajang atau sudah menikah bisa mengajukan KUR.
Asalkan memenuhi syarat yang berlaku.
Adapun syarat utamanya adalah punya bisnis atau usaha yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan.
Namun, yang jadi pertanyaan, apakah bisa istri mengajukan KUR dengan jaminan lain jika suami sudah punya pinjaman KUR?
Kalau penasaran, silakan simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Simak sampai tuntas, ya!
Baca Juga: Bisakah Menyambung Pinjaman KUR yang Masih Berjalan dengan Pinjaman Baru? Begini Penjelasannya
Lewat video TikTok Mochamad Heru Yudha, seorang warganet menanyakan soal hal di atas.
"Kalau suami punya KUR dan saya mau ambil (pinajman KUR) sendiri tapi pakai jaminan sendiri bisa nggak?" tanya seorang warganet, dikutip GridFame.id dari video TikTok @mheruyudha.
Dijelaskan oleh Heru Yudha yang merupakan seorang banker, hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Meski sang istri memberikan jaminan yang berbeda sekali pun.
Sebab, sesuai nama istri sudah tercatut di pinjaman yang diajukan oleh suami.
Termasuk pinjaman KUR.
"Nggak bisa, Mbak.
Pinjaman (KUR) itu sesuai dengan aturan, suami istri itu satu paket, jadi kalau suami pinjem ya itu istri juga termasuk ikut pinjam," jelas Heru Yudha.
Namun, Anda bisa berdiskusi dengan pihak bank jika ingin mengajukan pinjaman dengan usaha yang berbeda.
Semoga informasinya bermanfaat!
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar