GridFame.id - Apakah utang bank auto lunas jika jaminan sudah disita?
Mungkin pertanyaan ini pernah terlintas di pikiran para debitur bank.
Terutama yang saat ini tengah macet atau bahkan gagal bayar kredit bank.
Macet atau gagal bayar adalah kondisi di mana debitur sudah sangat kesulitan atau bahkan tidak bisa lagi bayar utang.
Biasanya, hal ini disebabkan karena debitur kehilangan pekerjaan, bisnis bangkrut, dan lain-lain.
Jika sudah macet atau gagal bayar, pihak bank biasanya akan menyita jaminan debitur.
Jaminan ini biasanya diajukan saat awal pengajuan pinjaman atau kredit.
Jaminan tersebut bakal dicairkan jika debitur tidak memenuhi janji untuk bayar utang seperti yang sudah disepakati di awal.
Namun, yang jadi pertanyaannya, apakah utang debitur auto lunas jika jaminan disita oleh pihak bank?
Berikut penjelasan selengkapnya dari salah satu banker.
Simak sampai tuntas, ya!
Baca Juga: Simak 5 Rekomendasi Pinjaman Bank Untuk Pensiunan
Lewat video TikTok-nya, seorang banker bernama Hendra Yusuf menjelaskan soal pertanyaan di atas.
Dikatakan olehnya, ada dua kemungkinan yang akan terjadi.
Yang pertama, utang tidak bisa langsung dianggap lunas.
Nasabah bisa saja masih harus membayar sebagian utang jika terjadi masalah seperti di bawah ini.
"Yang pertama, jaminannya itu mengcover dari jumlah pinjamannya nggak?
Kalau agunannya atau jamainnya yang disita itu tidak mengcover dri jumlah pinjamannya, itu tidak melunasi pinjaman tersebut, jadi hanya membayar sebagian.
Misalkan kalian utang 10 juta, tapi biasanya ngasih jaminan sepeda motor yang harganya 7 juta, setelah itu sepeda motor itu disita sama bank-nya dan hanya laku 6 juta atau 7 juta, sisa (pinjama) 4 juta ini harus dicicil lagi (oleh nasabah atau debitur), jadi nggak akan membuat itu lunas, jadi itu harus bener-bener diperhitungkan," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Kemungkinan kedua adalah utang langsung lunas dan dapat pengembalian uang.
Hal tersebut bisa terjadi jika hasil penjualan jaminan melebihi jumlah utang.
Tapi kalau agunannya atau jaminannya melebihi limit dari utang tersebut, itu dianggap lunas dan biasanya kalau dijual (jaminannya) akan dikembalikan lagi kelebihan dari penjualan agunan tersebut," lanjutnya.
Baca Juga: Apakah Orang yang Biasa Menerima BLT Bisa Mengajukan Kredit Bank? Begini Penjelasannya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar