GridFame.id - Berniat membeli barang sitaan yang dilelang bank?
Beberapa orang mungkin berpikir tentang keuntungan membeli barang lelaan bank.
Salah satu alasan kuatnya adalah karena harganya jauh lebih murah daripada pasaran.
Ada banyak barang sitaan bank yang bisa dilelang mulai dari perhiasan, kendaraan, hingga sertifikat bangunan seperti ruko, tanah hingga rumah.
Barang berharga itu biasanya milik debitur yang tidak mampu mengembalikan pinjaman hingga waktu jatuh tempo.
Pada umumnya, barang yang dilelang merupakan hasil sitaan karena tersangkut perkara utang-piutang ataupun gagal bayar KPR.
Lelang sendiri dilakukan agar kreditur tidak mengalami kerugian dan bisa mendapatkan kembali uang yang telah dipinjam oleh pihak debitur.
Sementara debitur tentunya mengalami kerugian karena harga jual di lelang bank tidak sebanding dengan harga asli barang yang disita.
Hal ini kerap memicu permasalahan antara debitur dengan pembeli barang lelang hingga terlibat aksi saling lapor.
Agar tak terjadi hal tersebut, ada baiknya untuk mempelajari dulu tips aman membeli barang lelang dari bank.
Begini tips aman beli barang lelang dari bank menurut Kemenkeu.
Baca Juga: Tak Perlu Siapkan Jaminan! Ini Syarat dan Tips Ajukan Kredit Briguna Agar Langsung ACC
Source | : | djkn.kemenkeu.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar