GridFame.id - Masih ditagih bayar tagihan oleh debt collector padahal sudah melakukan pelunasan?
Debt collector seharusnya berhenti menagih jika peminjam berada dalam kondisi-kondisi tertentu.
Pertama, jika Anda telah membayar utang sesuai dengan kesepakatan yang ada dan melunasi seluruh jumlah yang terhutang, maka debt collector seharusnya menghentikan upaya penagihan.
Kedua, preskripsi utang di mana setiap negara memiliki batasan waktu yang ditetapkan, pemberi pinjaman atau debt collector tidak lagi dapat menuntut pembayaran utang yang belum dilunasi.
Jika utang Anda telah melewati batas preskripsi yang berlaku di negara Anda, debt collector tidak dapat lagi menagihnya secara hukum.
Ketiga, jika debt collector menagih Anda atas utang yang sebenarnya bukan tanggung jawab Anda, misalnya karena kesalahan identitas atau identitas dicuri, maka Anda memiliki hak untuk membuktikan kesalahan tersebut dan meminta mereka menghentikan penagihan.
Keempat, Debt collector seharusnya menghentikan penagihan jika mereka terlibat dalam praktik penagihan yang melanggar hukum atau etika, seperti ancaman, pelecehan, atau penyalahgunaan lainnya.
Jika Anda merasa bahwa Anda diperlakukan secara tidak adil atau melanggar hukum, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada otoritas yang berwenang.
Selain itu, Anda tak perlu takut jika didatangi debt colector ke rumah untuk melakukan penagihan.
Ada surat sakti yang dijamin bisa membuat debt collector kabur seketika.
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar