Ada satu cara lagi yang bisa dilakukan yakni dengan mengajukan restrukturisasi kredit.
Restrukturisasi kredit adalah meminta keringanan pembayaran terhadap utang yang ada.
Hasilnya bisa tergantung kesepakatan, antara memperpanjang waktu pembayaran atau hanya membayar utang pokok, tanpa bunga dan denda.
Surat itu bisa kita kirim langsung ke pinjol yang bersangkutan.
Jika ingin melihat contoh surat, kita bisa mengaksesnya secara lengkap di Self Help Tool Kit LBH Jakarta berikut ini.
Jeanny Silvia Sari Sirait, selaku pengacara dari LBH Jakarta pun menyarankan cara ini.
"Kirimkan ke aplikasi pinjol terkait. Datang langsung, minta tanda terima, atau kirimkan dengan mekanisme pengiriman ter-tracking," ujarnya.
Nantinya, surat ini bisa kita berikan pada debt collector yang terus menagih.
Ia mengatakan, biasanya jika sudah ada surat tersebut, debt collector sudah tidak akan mengganggu lagi.
"Kalau respon debt collector-nya biasanya gak nagih lagi. Karena si peminjam akan bilang saya sudah mengajukan restrukturisasi dan rescheduling. Urusan saya sudah ke perusahaan, tidak lagi ke kamu. Jadi sudah tidak lagi ditagihkan," lanjutnya.
Baca Juga: Pihak Leasing Bocorkan Penagihan Debt Collector Ilegal, Waspada Motor Dirampas Paksa!
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar