Kita juga bisa mengirimkan surat restrukturisasi kredit itu ke LBH Jakarta dan mereka akan mengurusnya ke pihak pinjol dan OJK.
"Biasanya juga bisa ditembuskan ke LBH dan OJK, nah itulah yang buat debt collector tidak menagih lagi," tuturnya lagi.
Jeanny mengatakan LBH Jakarta tiap bulannya akan mengumpulkan semua surat restrukturisasi yang dikirim.
Kemudian semua surat itu akan dikirim ke perusahaan pinjol dan juga OJK.
Mudah banget kan?
Jadi jangan kabur kalau ada utang yang belum terbayar.
Semoga membantu ya!
Baca Juga: Simak Cara Melaporkan Debt Collector Bank Mega yang Jitu Bikin Tak Akan Teror Lagi
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar