GridFame.id - Hati-hati dengan modus kejahatan carding yang biasa terjadi pada pemilik kartu kredit.
Carding adalah modus kejahatan bertransaksi menggunakan kartu kredit milik orang lain.
Jadi, setelah mengetahui nomor kartu kredit korban, pelaku kemudian berbelanja online dengan kartu kredit curian itu.
Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan seseorang mengalami modus penipuan carding.
Carding termasuk dalam kategori perbuatan yang dilarang dalam Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apapun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pelanggaran terhadap Pasal 30 ayat (3) UU ITE tersebut diancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta. Serta berpotensi dijerat menggunakan Pasal 32 ayat (1) UU ITE yang berbunyi:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
Pelanggaran terhadap Pasal 32 ayat (1) UU ITE di atas dipidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Lalu bagaimana tanggung jawab bank apabila nasabahnya menjadi korban carding?
Simak ini yang akan dilakukan bank.
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, mengenai pertanggungjawaban bank terhadap nasabah yang mengalami kejahatan carding, perlu dipahami terlebih dahulu batasan dan penerapan hukum berlandaskan prinsip keadilan, dengan rincian di antaranya:
1. Tanggung jawab dibebankan kepada siapa saja yang bersalah karena melakukan pemalsuan.
2. Tanggung jawab perdata dapat dibebankan kepada atasan dari pelaku, jika pelaku melakukan pemalsuan dalam menjalankan tugasnya.
3. Pemegang kartu ikut bertanggung jawab jika sesuai fakta dia bersalah, baik atas dasar ketidaksengajaan maupun kurangnya kehati-hatian.
Sementara itu, pemberian ganti rugi oleh pelaku usaha (bank) kepada konsumen (nasabah) yang dirugikan dalam hal ini kerugian akibat carding tidaklah berlaku.
Hal ini tidak berlaku apabila bank bisa membuktikan bahwa kesalahan ini merupakan kesalahan nasabah.
Untuk itu, bank sendiri dapat menetapkan bahwa terdapat jaminan penggantian kerugian atas dana yang hilang kepada nasabah akibat korban kejahatan carding.
Namun harus berdasarkan hasil bahwa tidak ada unsur kelalaian nasabah untuk menyerahkan data personal ke pihak ketiga.
Apabila Anda menjadi korban carding, segera buat laporan ke pihak berwajib disertai bukti-bukti penyalahgunaan kartu kredit.
Penyidik kemudian akan melakukan investigasi apakah murni tindak kriminal atau kesalahan dari nasabah.
Pihak bank juga bekerjasama dengan aparat Kepolisian untuk menangani kasus ini apabila tidak dapat diselesaikan sendiri, terlebih kasus ini merupakan ranah pidana, dan tentunya dilakukan oleh pelaku kejahatan.
Baca Juga: Pemilik Kartu Kredit Waspada! OJK Bagi Tips Terhindar dari Tindak Penipuan Carding yang Bikin Nyesek
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar