Hal tersebut dibeberkan dalam hukumonline.com.
Data pribadi sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu bersifat fisik dan umum
Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
Jerat Hukum Penyalahguna Data Pribadi untuk Pinjol
Data pribadi yang digunakan untuk pijol tanpa persetujuan nyatanya bisa dikenai hukum pidana.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Nekat Galbay Gegara Gak Kuat Bayar, Kira-Kira Berapa Lama Pinjol Ilegal Akan Meneror? Ini Jawabannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar