GridFame.id -
Banyaknya masyarakat yang mengatakan kalau datanya digunakan untuk pinjol.
Padahal mereka tak merasa menggunakan pinjol.
Ya, memang meskipun membantu tetapi aplikasi pinjol sangat meresahkan.
Lantaran ada beberapa masyarakat yang mengaku kaget tiba-tiba mendapat tagihan.
Mereka sendiri sebetulnya, merasa tak pernah sekalipun pengajuan pinjol.
Tak hanya mendapatkan tagiha tiba-tiba, mereka pun juga menjadi sasaran teror dc.
Dimana dalam 1 hari saja bisa puluhan panggilan masuk.
Apakah ada sanksi pidana bagi yang menggunakan data orang lain untuk pinjol?
Nah, artikel dibawah ini akan menjelaskan secara singkat tentang hukum gunakan data pinjol.
Sebetulnya menggunakan data orang lain bisa dikenai hukum pidana.
Bahkan, bisa dikenai kurungan penjara selama 5 tahun.
Hal tersebut dibeberkan dalam hukumonline.com.
Data pribadi sendiri dibagi menjadi dua jenis yaitu bersifat fisik dan umum
Data pribadi yang bersifat spesifik, meliputi:
Data pribadi yang bersifat umum, meliputi:
Jerat Hukum Penyalahguna Data Pribadi untuk Pinjol
Data pribadi yang digunakan untuk pijol tanpa persetujuan nyatanya bisa dikenai hukum pidana.
Pasal 65 ayat (3) jo. Pasal 67 ayat (3) UU PDP mengatur bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja dan secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain jerat pidana menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, penipu yang memalsukan identitas dengan menggunakan data-data Anda untuk mendapatkan pinjaman online dapat dijerat Pasal 66 jo.
Pasal 68 UU PDP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6 miliar.
Baca Juga: Nekat Galbay Gegara Gak Kuat Bayar, Kira-Kira Berapa Lama Pinjol Ilegal Akan Meneror? Ini Jawabannya
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar