GridFame.id - Bagi yang mau install pinjol, harap waspada karena pinjol ilegal masih berkeliaran!
Cek dulu apakah pinjol yang akan kita install merupakan pinjol legal atau ilegal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kita bisa cek pinjol lewat WhatsApp OJK di 081-157-157-157 dan tinggal ketik nama pinjol yang dimaksud.
Nantinya akan ada balasan keterangan apakah aplikasi pinjol tersebut terdaftar atau tidak di OJK.
Soalnya, zaman sekarang aplikasi pinjol ilegal dengan seenaknya mencatut logo OJK, AFPI, bahkan BI.
Aplikasinya pun terlihat meyakinkan dengan review palsu.
Memang kita akan tetap mendapat dana pinjaman, namun jika install pinjol ilegal, bisa jadi utang kita malah bertambah.
Seperti kasus yang dialami seorang warganet yang ia ceritakan lewat mediakonsumen.com.
Ia menginstall aplikasi Sinar Rupiah dan melaporkan akan adanya penyebaran data.
Padahal tagihannya belum jatuh tempo.
Diceritakannya, pada tanggal 27 Mei 2023 ia memiliki tanggungan yang harus dibayar pada tanggal tersebut.
Baca Juga: Nekat Gunakan Data Orang Lain Untuk Pinjol, Bisakah Kena Hukuman Pidana?
Sejak pagi ia sudah dihubungi oleh pihak Sinar Rupiah dan dijawab bahwa akan membayar hari ini.
Tapi pada sore hari, tiba-tiba teman kerjanya mengirimkan tangkap layar bahwa ada foto yang dikirimkan dari sebuah nomor berupa fotonya sedang pegang KTP sekaligus peringatan untuk bayar utang.
Ia pun segera menghubungi pihak Sinar Rupiah, namun tidak ada respon sama sekali dan baru hari berikutnya menerima telepon dari pihak Sinar Rupiah yang menanyakan keluhan.
Mereka bertanya jika debitur memiliki atau pernah meminjam di aplikasi lain.
Ia menjawab ada dan mereka bertanya apakah ada pinjaman di aplikasi lain yang sudah lunas.
Tapi sekitar 30 menit setelah itu, ada dana masuk ke rekeningnya sebesar Rp372.000.
Setelah dicek, ternyata ada juga pinjaman sebesar Rp600.000 di aplikasi yang sudah lunas.
Kemudian tiba-tiba ada telepon yang menanyakan tentang uang yang masuk tersebut.
Mereka mengatakan bahwa Sinar Rupiah dan Fast Kredit adalah satu sistem dan terjadi kesalahan input.
Ia diminta untuk mengembalikannya dan dikembalikan lewat nomor BRIVA yang diberikan.
Tapi setelah dicek kembali, pinjaman Rp600.000 masih aktif dan ketika dihubungi lagi, Sinar Rupiah dan mendapatkan jawaban bahwa pinjaman harus dibayar terlebih dahulu.
Pada kolom balasan, banyak yang menemukan bahwa aplikasi tersebut adalah pinjol ilegal.
Banyak yang menyarankan untuk tak perlu membayar tagihan yang sudah masuk karena debitur tidak meminjam apapun.
Bisa jadi ini juga jadi indikasi penipuan di mana uang yang masuk tak pernah diajukan, tapi tetap harus dibayar plus dengan bunganya.
Untuk itu, ada baiknya mengecek kembali aplikasi pinjol yang akan di install.
Jangan sampai kejadian ini terjadi pada Anda!
Baca Juga: Nekat Galbay Gegara Gak Kuat Bayar, Kira-Kira Berapa Lama Pinjol Ilegal Akan Meneror? Ini Jawabannya
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar