Denda keterlambatan bayar tagihan tiap bank berbeda.
Namun, denda tersebut biasanya berkisar antara 1-5%.
Melansir dari video TikTok Ego Channel, Anda bisa menghitung jumlah denda keterlambatan sendiri agar tidak kaget saat dapat tagihan.
Begini caranya.
Misalkan denda keterlambatan bank yang Anda gunakan sebesar 2%.
Maka, jumlah tagihan per bulan dikalikan besaran dendanya (2%).
Kemudian, hasil sersebut dibagi 30 hari, lalu dikalikan jumlah hari keterlambatan.
Contohnya:
Rp2.000.000 (cicilan bulanan) x 2%= Rp40.000
Rp40.000 /30 hari= Rp1.333
Rp1.333 x 10 (jumlah hari keterlambatan)= Rp13.333.
Semoga membantu!
Baca Juga: Begini Cara Transfer DANA ke Bank tanpa Perlu Upgrade
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar