GridFame.id - Hati-hati dengan maraknya sindikat penipuan digital.
Berbagai modus dipakai pelaku untuk menguras aset korban.
Baik saldo rekening bank, saldo e-commerce, e-wallet, hingga kartu kredit.
Salah satu modus penipuan yang marak terjadi adalah carding.
Carding adalah kegiatan ilegal di mana seseorang menggunakan informasi kartu kredit yang dicuri atau diperoleh secara ilegal untuk melakukan transaksi finansial tanpa izin dari pemilik kartu.
Setelah mendapatkan informasi kartu kredit yang valid, pelaku carding dapat menggunakan kartu tersebut untuk melakukan pembelian barang atau layanan secara online.
Mereka dapat melakukan transaksi pembayaran apapun dengan menggunakan kartu kredit yang dicuri.
Tindakan ini dapat merugikan pemilik kartu kredit yang mungkin akan menghadapi kehilangan finansial dan kesulitan dalam membersihkan rekam jejak transaksi yang tidak sah.
Selain itu, ada beberapa jenis carding yang berbahaya dan bisa merugikan.
Apa saja?
Simak penjelasan berikut ini.
Dilansir dari laman resmi sikapiuangmu.ojk.go.id, ternyata ada 4 jenis carding yang berbahaya, yaitu:
Jenis carding ini merupakan penyalahgunaan kartu kredit yang tidak dipresentasikan.
Dimana pengguna kartu kredit tidak menyadari kartunya sudah digunakan oleh pihak lain sampai ia menerima tagihan tersebut.
Modus ini dilakukan dengan cara menyadap transaksi kartu kredit melalui jaringan komunikasi.
Kejahatan ini bisa mengakibatkan kerugian yang besar bagi korbannya.
Ini adalah jenis kejahatan dengan modus pemalsuan kartu kredit.
Biasanya mereka menggunakan kartu palsu yang dibuat sedemikian mirip dengan kartu asli.
Carding jenis ini biasanya dilakukan oleh perorangan hingga sindikat pemalsu kartu kredit yang memiliki keahlian tertentu.
Phising adalah modus yang paling sering terjadi di Indonesia.
Biasanya para pelaku melancarkan aksinya melalui situs website atau email untuk mendapatkan data pribadi korban.
Untuk caranya mereka akan mengirim virus yang dapat mengancam sistem PC lalu mengirim link website palsu yang terlihat seperti situs terpercaya.
Untuk menghindari segala modus penipuan carding, ikuti tips berikut ini:
1. Selalu jaga rahasia 3 digit angka yang tertera di belakang kartu dan tanggal kadaluwarsa kartu dengan tidak memberikan informasi tersebut kepada siapapun.
2. Jika digunakan untuk bertransaksi di tempat umum, pastikan untuk tidak menyerahkan langsung kepada pegawai atau biasakan hanya Anda yang menggeseknya/insert (dip) di mesin EDC yang tersedia.
3. Hindari melakukan transaksi onlinedengan wifi umum.
4. Simpan surat tagihan kartu kredit atau buang setelah kamu merobeknya hingga kertas tersebut tidak akan lagi dapat terlihat data-data milik Anda.
5. Segera laporkan ke bank penerbit jika terjadi transaksi yang tidak pernah kamu lakukan.
Semoga infomasi ini dapat membantu.
Baca Juga: Pemilik Kartu Kredit Waspada! OJK Bagi Tips Terhindar dari Tindak Penipuan Carding yang Bikin Nyesek
Source | : | Sikapiuangmu.ojk.go.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar