Dilansir dari laman resmi pegadaian.co.id, ini dokumen yang harus dilengkapi sebagai syarat gadai:
- KTP, KK, PBB, IMB untuk UP lebih dari 50 juta, Surat Keterangan usaha untuk pelaku usaha.
- Usia minimal rahin 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
- Untuk petani, telah bertani minimal 2 (dua) tahun dan memperoleh penghasilan rutin dan untuk pengusaha mikro, usahanya telah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun dan menjalankan usahanya secara syariat dan sah secara hukum.
Sedangkan untuk karyawan, minimal 0 (nol) tahun untuk internal Pegadaian dan minimal 1 (satu) tahun untuk eksternal, Surat Keterangan sebagai karyawan dan surat izin atasan langsung untuk TNI/POLRI.
Untuk pensiunan, memiliki penghasilan rutin setiap bulan dari instansi tempat bekerja sebelumnya.
Lalu untuk Profesional formal, memiliki izin praktek kerja dan telah berjalan minimal 1 (satu) tahun. Contoh: dokter, pengacara.
Profesional non formal, tinggal dirumah milik sendiri (SHM/SHGB) dan telah berjalan minimal 2 (dua) tahun. Contoh: driver gojek/grab.
Jika jaminan berupa tanah produktif (pertanian, perkebunan atau peternakan):
Baca Juga: Dijamin Dapat Pinjaman Uang Tanpa Perlu ke Pinjol! Ini Syarat dan Cara Gadai HP di Pegadaian
- Tanah produktif yang tidak berada pada struktur tanah yang sulit dijangkau.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar