10. Untuk SMA dari dalam/luar zonasi, dibolehkan memilih 2 SMA negeri, 1 swasta. Untuk SMK, dibolehkan memilih (pilih salah satu):1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 3 program keahlian; 2 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian; 1 SMK negeri, 1 Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
11. Seleksi jalur prestasi rapor ditentukan berdasarkan nilai rapor semester 1 s/d semester 5 kelompok mapel A, menggunakan rumus kalibrasi ranking.
12. Kuota jalur prioritas 10 persen. Pendaftar dibolehkan memilih 1 SMK negeri, 1 SMK Swasta, atau 1 SMK dengan 2 program keahlian.
13. Seleksi ditentukan berdasarkan jarak. Jika ada beberapa peserta dengan jarak yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua. Namun, jika ada beberapa peserta dengan jumlah nilai yang sama, maka diutamakan peserta yang lebih tua.
1. Pendaftaran dan verifikasi data siswa secara online mandiri/sekolah asal/sekolah tujuan
2. Finalisasi verifikasi data siswa
3. Penetapan melalui rapat dewan guru
4. Koordinasi satuan pendidikan dan Cadisdik
5. Pengumuman
6. Daftar ulang
1. Bogor
Penulis | : | Lena Astari |
Editor | : | Lena Astari |
Komentar