GridFame.id - Begini cara mengajukan KUR tanpa Surat Keterangan Usaha
KUR atau Kredit Usaha Rakyat adalah salah satu program pembiayaan dari pemerintah.0
Program pembiayaan ini diperuntukkan bagi masyarakat pelaku usaha.
Baik itu usaha mikro, kecil, maupun menengah (UMKM).
Dibanding kredit lainnya, bunga KUR punya suku bunga paling rendah.
Untuk mengajukan KUR, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.
Mulai dari kartu identitas, KK, SLIK OJK, hingga Surat Keterangan Usaha.
Selama ini banyak yang menunda pengajuan KUR gegara tak punya Surat Keterangan Usaha.
Padahal, nasabah bisa mengajukan KUR tanpa Surat Keterangan Usaha, lo.
Penasaran bagaimana caranya?
Simak sampai tuntas, yuk!
Baca Juga: Bolehkah Nasabah Berusia 21 Tahun Ajukan KUR? Simak Penjelasannya
Anda bisa mengajukan KUR tanpa Surat Keterangan Usaha, lo.
Melansir dari video TikTok Mochamad Heru Yudha, ada alternatif lain untuk mengajukan KUR jika belum mengurus Surat Keterangan Usaha.
Yakni dengan menggunakan NIB atau Nomor Induk Berusaha.
NIB sendiri bisa didapatkan dengan cara mendaftarkan usaha secara online.
"Sekarang (mengajukan KUR) bisa pakai NIB.
Itu bisa daftar secara online, khusus UMKM itu bisa daftar secara online," jelasnya, dikutip GridFame.id dari video TikTok Mochamad Heru Yudha.
Jika sudah punya NIB, Anda tidak perlu susah payah mengurus Surat Keterangan Usaha.
Namun, pastikan Anda memenuhi syarat lainnya, ya.
Cara mendapatkan NIB pun sangat mudah, kok.
Bagi yang belum tahu caranya, silakan klik di sini!
Semoga informasinya bermanfaat!
Baca Juga: Bukan Cuma Beda Suku Bunga Per Tahun! Ternyata Segini Jangka Waktu Pelunasan KUR Menurut Jenisnya
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar