GridFame.id - Masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2023/2024, calon peserta didik maupun orang tua memahami beberapa hal terlebih dahulu.
Hal ini perlu dilakukan agar proses penerimaan diharapkan bisa berjalan dengan lebih mudah.
Perlu dipahami bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023/2024 sudah diatur dalam Permendikbud Ristek nomor 1 tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
Dalam peraturan tersebut, dijabarkan mengenai ketentuan yang berlaku dalam penerimaan peserta didik baru.
Untuk wilayah Jakarta, pengajuan akun PPDB untuk jenjang SD dibuka Senin (15/5).
Sedangkan pengajuan akun PPDB SMP mulai dilakukan pada Jumat (19/5).
Sementara untuk pengajuan akun PPDB jenjang SMA dan SMK dilakukan pada hari ini, Rabu (24/5).
Kemudian tahap pendaftaran dan pemilihan sekolah dilakukan secara online pada 12-14 Juni 2023.
Jalur pendaftaran PPDB Jakarta jenjang SMA dan SMK ini meliputi prestasi akademik, prestasi nonakademik, penyandang disabilitas, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19.
Semua ajuan akun dan pendaftaran dibuka pukul 08.00 WIB dan ditutup pukul 14.00 WIB di hari terakhir. Begitu juga untuk verifikasi dokumen, proses seleksi, dan lapor diri.
Sementara pengumuman diinformasikan secara online pada pukul 17.00 WIB.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Lagi! Ini Dia 10 Tips Daftar PPDB 2023 Agar Lolos Masuk Sekolah Impian
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, berikut ini alur pendaftaran daftar sekolah di tahun 2023:
- Kunjungi situs PPDB online sesuai daerah (namadaerah.siap-ppdb.com)
- Isi formulir dan lengkapi berkas persyaratan digital
- Mendapat bukti pengajuan akun berisi PIN (token)
- Aktivasi di situs PPDB online
- Ubah token dengan kata sandi pribadi
- Kunjungi situs PPDB online
- Masuk sesuai akun PPDB
Baca Juga: Cuma Ini Link Untuk Daftar PPDB Jabar 2023 SMA/SMK, Lengkap dengan Jalur, Ketentuan, dan Tahapan
Source | : | Indonesiabaik.id |
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar