Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.
Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi, ikuti langkah-langkahnya:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
3. Daftar akun dengan mengisi e-mail, Nama dan masukkan NIK
4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda
6. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
8. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar