GridFame.id - Berencana menikah tahun ini tapi kesulitan mengurus dokumen ke KUA?
Tenang saja, Kemenag punya solusinya.
Terbaru, Kementerian Agama memiliki situs website yang mempermudah pengurusan pengajuan dokumen pernikahan.
Situs itu dinamakan Simkah.
Simkah Web atau sistem informasi manajemen nikah berbasis web merupakan aplikasi yang paling sibuk saat ini di Kementerian Agama (Kemenag).
Ini bisa dilihat secara realtime penggunaan Simkah Web baik oleh petugas di KUA Kecamatan maupun masyarakat yang ingin mendaftarkan pengajuan pernikahan.
Bukan hanya lebih praktis, ada banyak keunggulan Simkah yang memfasilitasi urusan pengurusan dokumen pernikahan.
Data terintegrasi dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dan dapat diakses secara online dimana saja dan kapan saja.
Simkah dapat menyajikan data nikah secara realtime, meminimalisir kesalahan data catin serta mencegah pemalsuan buku nikah.
Lalu bagaimana cara daftarnya?
Simak begini langkah-langkah daftar nikah lewat Simkah.
Dilansir dari laman resmi indonesiabaik.id, sebelum mendaftar, pasangan calon pengantin disyaratkan membuat atau mendaftar surat rekomendasi nikah di KUA.
Nomor surat rekomendasi nikah di KUA ini akan dimasukkan ke dalam Simkah sebelum mengisi data diri.
Setelah mendapatkan surat rekomendasi, ikuti langkah-langkahnya:
1. Akses laman simkah4.kemenag.go.id
2. Pilih menu ‘Masuk/Daftar’
3. Daftar akun dengan mengisi e-mail, Nama dan masukkan NIK
4. Sistem akan otomatis mengirimkan kode OTP ke e-mail yang telah didaftarkan
5. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan ke e-mail Anda
6. Masuk ke akun Simkah yang telah didaftarkan
7. Klik menu 'Daftar Nikah' pada dashboard akun Simkah
8. Masukkan nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi nikah
Baca Juga: Begini Cara Melunasi dan Bayar KUA di Tokopedia Terbaru 2023
9. Pilih tempat dan waktu pelaksanaan nikah
10. Masukkan data calon suami dan calon istri, termasuk kedua orang tua calon suami dan calon istri, serta wali nikah
11. Unggah dan lengkapi dokumen yang diminta
12. Masukkan nomor telepon dan alamat e-mail
13. Unggah foto
14. Cetak bukti pendaftaran nikah
Mudah bukan?
Selamat mencoba.
Baca Juga: 5 Tips Nabung Untuk Nikah Ini Bikin Uang Terkumpul Lebih Cepat, Pengeluaran Juga Lebih Hemat!
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar