Sebelum membahas soal risikonya, Anda perlu mengatahui konsep cut loss terlebih dulu.
Melansir dari video TikTok-nya, Roy Shakti menjelaskan cut loss adalah menunda pembayaran sampai terkumpul uang sejumlah utang pokok.
"Definisi cut loss yang sebenarnya adalah menunda pembayaran sampai Anda punya cukup uang untuk melunasi sisa utang pokok pinjol atau bank.
Setelah uang cukup untuk bayar utang pokok, Anda bisa mengajukan keringanan utang," jelas Roy Shakti, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Lantaran menunda pembayaran untuk mengumpulkan uang sejumlah utang pokok, setidaknya ada 2 risiko yang bisa saja terjadi.
Apa saja?
Risiko pertama yang bisa saja terjadi adalah Anda diteror oleh debt collector.
Biasanya, debt collector bakal melakukan penagihan secara langsung jika debitur sudah menunggak dalam waktu yang lama.
Nah, dalam hal ini Anda perlu memahami jika tidak semua debt collector berlaku baik.
Penulis | : | Hani Arifah |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar