Dilansir dari laman resmi taspen.co.id, segini besaran Uang Duka Wafat yang akan diterima pensiunan dan istri/suaminya:
Untuk pensiunan ASN/PNS dan Jandanya akan mendapatkan Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3X Penghasilan.
Peserta berhak asuransi kematian dengan syarat yang mengajukan klaim adalah ahli waris (anak kandung).
Untuk pensiunan POLRI/TNI dan Jandanya akan mendapatkan 3X Penghasilan
Dengan catatan, POLRI/TNI tidak mendapatkan asuransi kematian.
Untuk penerima dana Veteran itu sendiri, UDW yang berhak diklaim adalah 2x penghasilan.
Untuk penerima veteran Janda berhak mengajukan klaim UDW 1x penghasilan.
Penerima veteran sebesar 50% (50% ada di ASABRI) tidak berhak mengajukan UDW.
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar